93.329 Rumah Ibadah Siap Disertipikasi, Ini Langkah Kementerian ATR/BPN

155

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai langkah besar untuk menyelesaikan sertipikasi tanah bagi 93.329 rumah ibadah di Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.

“Setiap rumah ibadah wajib memiliki sertipikat agar status hukumnya jelas. Hal ini sangat penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan organisasi lintas agama di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Langkah ini melibatkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama yang mencatat keberadaan rumah ibadah, meliputi Gereja Kristen (65.182 bidang), Gereja Katolik (13.599 bidang), Pura (8.610 bidang), Vihara (5.530 bidang), dan Klenteng (407 bidang).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menyatakan bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan. “Kami perlu pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data yang akurat. Semakin cepat data diterima, semakin cepat proses sertipikasi,” katanya.

Dukungan juga datang dari berbagai perwakilan organisasi keagamaan. Yohanes Sarju dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) berharap inisiatif ini menjadi awal dari komitmen bersama untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah.

Rapat ini dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Kementerian Agama, serta perwakilan dari agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah optimistis target sertipikasi rumah ibadah ini dapat tercapai pada 2025.

Langkah ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga menjadi wujud perhatian pemerintah dalam menjaga keharmonisan lintas agama di Indonesia.

Komentar Pembaca