BPN Terus Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Kejelasan Hukum

2

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin fokus pada percepatan sertifikasi tanah ulayat untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat adat di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya ini menjadi prioritas dalam rangka menuntaskan sengketa agraria dan memperkuat hak-hak masyarakat adat.

Pada pertemuan dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, Nusron menyatakan bahwa sebanyak 9.720.877 meter persegi tanah ulayat telah disertifikatkan. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan besar, terutama terkait pengakuan hak adat yang sering menghambat proses sertifikasi.

“Kami terus berupaya menyelesaikan masalah pengakuan hak adat, sehingga batas-batas hak tanah adat dan hak pengelolaan lainnya dapat jelas, dan semua bisa terdaftar secara sah,” kata Nusron.

Tanah ulayat, yang merupakan warisan adat masyarakat, seringkali menjadi titik permasalahan hukum. Banyaknya klaim tumpang tindih antara hak adat dan hak pengelolaan lahan dari pihak lain menjadi tantangan yang perlu diselesaikan segera.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif yang diambil oleh BPN. Ia menilai keberadaan sertifikat komunal sebagai terobosan besar dalam pengelolaan tanah ulayat, yang tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga melindungi hak masyarakat adat dari potensi sengketa di masa depan.

“Ini adalah terobosan luar biasa. Indonesia sudah lebih maju dengan memberikan sertifikat komunal untuk tanah adat. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia,” ujar Natalius.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, untuk memastikan bahwa tanah ulayat dapat terdaftar dengan jelas dan menghindari konflik agraria yang berkepanjangan. **

Komentar Pembaca