JAKARTA, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menelusuri garis pantai di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas penerbitan sertipikat tanah di wilayah tersebut yang belakangan menjadi sorotan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya verifikasi data terkait penerbitan sertipikat di kawasan pesisir. “Kami perlu memastikan apakah tanah yang telah disertipikat berada di dalam atau di luar garis pantai. Data ini akan dibandingkan dengan dokumen sertipikat sejak 1982 hingga garis pantai terbaru pada 2024,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2024).
Desa Kohod menjadi perhatian setelah muncul laporan adanya 263 bidang tanah yang telah diterbitkan sertipikat. Dari jumlah tersebut, 234 bidang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik.
Nusron menegaskan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya cacat material, prosedural, atau hukum dalam penerbitan sertipikat, maka sertipikat tersebut akan dievaluasi. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat yang bermasalah dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, asalkan usianya belum mencapai lima tahun,” kata Nusron.
BIG akan berperan dalam menyediakan data garis pantai terbaru sebagai acuan. Kepala BIG, Virgo Sidi, menyebutkan bahwa pihaknya siap mendukung proses ini demi memastikan tata kelola wilayah pesisir yang lebih baik. “Data geospasial yang akurat adalah kunci untuk menyelesaikan masalah seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat setempat memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melacak status tanah mereka. Nusron menyatakan, aplikasi ini telah menjadi alat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pertanahan.
Pengamat tata ruang dari Universitas Indonesia, Dedi Kurniawan, menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria di kawasan pesisir. “Pengelolaan yang baik membutuhkan sinergi antarinstansi, dan keterlibatan BIG adalah langkah strategis yang patut diapresiasi,” katanya.
Hasil investigasi dan verifikasi garis pantai di Desa Kohod diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak terkait. Pemerintah juga diimbau untuk memperketat pengawasan di kawasan pesisir agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.**