Lebak – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat. Sebanyak 34 sertipikat tanah, termasuk 20 dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (10/1/2025), di Bendungan Karian, Desa Curugbitung.
“Sertipikat tanah ini adalah wujud dari kepastian hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan legalitas formal, Bapak dan Ibu kini memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar AHY dalam sambutannya.
AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menambahkan bahwa sertipikat ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tanah yang memiliki sertipikat akan lebih bernilai. Gunakan sertipikat ini sebagai peluang untuk mengembangkan usaha atau keperluan produktif lainnya,” kata Ossy.
Perhatian pada Tanah Wakaf
Selain sertipikat tanah untuk masyarakat, 14 sertipikat tanah wakaf juga diserahkan kepada rumah ibadah, pondok pesantren, dan organisasi keagamaan di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Langkah ini diharapkan memberikan manfaat bagi kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat setempat.
“Kami ingin sertipikat tanah ini tidak hanya menjadi legalitas, tetapi juga membawa berkah dan manfaat besar bagi seluruh pihak yang menerimanya,” ujar Ossy.
Tinjauan Bendungan Karian
Setelah penyerahan sertipikat, AHY bersama jajaran pejabat, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, meninjau kawasan Bendungan Karian. Proyek strategis nasional ini dirancang untuk mendukung kebutuhan irigasi dan ketahanan air di Banten.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto, dan sejumlah pejabat lainnya.
Penyerahan sertipikat tanah melalui program PTSL ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung pemerataan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah.