BKD Sebut Lelang Jabatan Bagian dari Rotasi, Kebijakan Dinas Kehutanan Sultra Tetap Disorot

106
Listen to this article

Kendari – Polemik lelang jabatan di lingkungan Dinas Kehutanan belum mereda.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akhirnya angkat bicara dan menyebut proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme rotasi jabatan di internal aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKD Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Andi Khaeruni R., menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi.

“Ini bagian dari mekanisme rotasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, rotasi jabatan umumnya dilakukan melalui mutasi atau penempatan ulang, bukan melalui mekanisme lelang jabatan yang lazimnya diperuntukkan bagi posisi kosong.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu jabatan yang dilelang adalah Kepala Bidang Penyuluhan di Dinas Kehutanan. Padahal, posisi tersebut masih memiliki pejabat definitif.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa pejabat lama akan diturunkan ke eselon III.b.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Ardiansyah, hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis pelaksanaan lelang jabatan tersebut.

Sejumlah kalangan ASN mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Mereka menilai, jika benar ini rotasi, seharusnya tidak dilakukan melalui seleksi terbuka.

Selain itu, belum jelas indikator maupun hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar pergeseran pejabat.

“Kalau rotasi, biasanya mutasi biasa. Ini dilelang, sementara jabatannya belum kosong,” kata salah satu sumber di lingkungan birokrasi.

Polemik juga mengarah pada perbedaan antara rotasi dan demosi. Penurunan jabatan dinilai hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang jelas, seperti hasil evaluasi kinerja atau pelanggaran disiplin.

Sejumlah pertanyaan pun muncul, mulai dari apakah proses ini sudah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga apakah pejabat yang terdampak telah melalui asesmen atau uji kompetensi.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan arahan gubernur yang sebelumnya menegaskan bahwa lelang jabatan hanya dilakukan untuk posisi yang kosong.

Hingga kini, polemik masih bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar BKD dan Dinas Kehutanan membuka secara transparan dasar kebijakan rotasi tersebut, guna memastikan manajemen ASN tetap berjalan sesuai sistem merit dan tidak menimbulkan kegaduhan di internal pemerintahan. (red)

Komentar Pembaca