Pria di Buton Tengah Cabuli Ponakannya, Gunakan Jari Untuk Mendapatkan Kepuasan

10

JALURINFOSULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Baubau membekuk pria asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial Paman Donjuan.

Tersangka dibekuk gegara diduga telah melakukan pencabulan terhadap kemenakannya yang masih berusia sembilan tahun. Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan aksi tak terpuji itu dilakukan Paman Donjuan saat rumah dalam keadaan sepi pada Kamis (7/7).

“Korban itu tinggal bersama nenek dan tantenya. Waktu kejadian, korban hanya berdua dengan pelaku, korban disuruh untuk memegang alat kemaluan korban,” ucap Erwin kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/7).

Ia menyebutkan Paman Donjuan melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban dengan cara memasukan jarinya ke alat kelamin kemenakannya. 

Parahnya, lanjut polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu, aksi tersebut dilakukan Paman Donjuan sebanyak tiga kali.

“Pelaku ini adalah suami dari tantenya korban, yang mana istri pelaku ini merupakan saudara kandung ayah korban,” katanya.

Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan kelakuan bejat Paman Donjuan terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada tantenya yang merupakan istri pelaku. 

“Anggota kami sudah mengamankan pelaku di Polsek Lakudo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kuruangan maksimal 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Komentar Pembaca