Kurniawan Ilyas: Temuan BPBD Sultra Hanya Kesalahan Administratif

20

KENDARI, – Kisruh terkait dugaan kerugian keuangan negara di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian dari Dr. Kurniawan Ilyas, SH, MH. Beliau adalah seorang Auditor nonaktif yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari, dan sebelumnya berprofesi sebagai auditor fungsional.

Menurut Kurniawan Ilyas, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari dua jenis, yaitu temuan material yang biasanya menyebabkan kerugian negara dan temuan administratif. Saat diwawancarai oleh wartawan di ruang PPID Diskominfo Kota Kendari pada Jumat, 12 Juli 2024, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini lebih condong ke temuan administratif.

“Jika temuan administratif, program dan kegiatan telah terlaksana dengan nyata, tetapi dokumen pertanggungjawabannya masih kurang atau perlu dilengkapi,” jelasnya pada Jumat 12 Juli 2024, dilansir dari Lumbungsuaraindonesia.com.

Kurniawan juga menambahkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK tidak akan menyebutkan adanya kerugian jika hanya terdapat kekurangan administratif.

Menurutnya, apa yang beredar di publik saat ini bukanlah temuan material yang mengindikasikan kerugian keuangan negara, melainkan temuan administratif terkait laporan keuangan yang kurang lengkap.

Dia menegaskan bahwa tanggung jawab atas temuan ini ada pada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kepala bidang, dan sekretaris di BPBD Pemprov Sultra. PPTK wajib melengkapi dokumen yang diperlukan berdasarkan rekomendasi dari LHP BPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat beberapa ketentuan mengenai waktu-waktu terkait LHP BPK, antara lain:

  • Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah (Pasal 17).
  • Ikhtisar hasil Pemeriksaan semester (IHPS) disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan (Pasal 18).
  • Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima (Pasal 20).
  • Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan BPK mengenai penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi (Pasal 22).
  • Pejabat pengelola keuangan negara/daerah melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah (Pasal 23).
Komentar Pembaca