AMPP, Desak Kapolda Sultra Bubarkan Kelompok Khilafatul Muslimin Yang Dapat Memecah Persatuan
JALUINFOSULTRA.COM, Kendari – Aksi berlangsung di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dan Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu (20/7/2022). Massa yang merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Putih Sulawesi Tenggara.
Kordinator Aksi, Sahril Gunawan menyampaikan 2 poin tuntutan perihal keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin yang gigih dalam mempropagandakan dan mengkampanyekan sistem Khilafah. membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pertama Kelompok keagamaan yang didirikan oleh Abdul Qodir Hasan Baraja adalah sebuah kelompok yang mengusung sistem Khilafah dan pendiri organisasi ini pernah bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) yang ingin mendirikan negara agama dan mempunyai visi yang sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” Ujarnya.
Berdasarkan TAP MPRS XXV Tahun 1996 dan UU Nomor 26 Tahun 1999, organisasi Khilafatul Muslimin adalah salah satu dari banyaknya ormas yang telah ditindak tegas karena bertentangan dengan Pancasila. Sebab Organisasi
tersebut merupakan pendukung ISIS di Indonesia pada tahun 2014.
“Kegiatan yang mereka lakukan merupakan kegiatan negatif dan tidak terpisahkan dari provokasi kebencian, berita hoax, dan menjelekkan pemerintah negara Indonesia saat ini. Bukan hanya itu saja, kemunculan organisasi ini juga ingin mengganti ideologi negara dengan khilafah dan di iming-imingkan mampu mensejahterakan umat dan memakmurkan bumi,” Sambungnya.
Kemudian yang kedua Masuknya kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Sulawesi Tenggara di mulai sejak tahun 2009 hingga tahun 2022, dan telah terbentuk di 4 (empat) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah dan Kota Bau-Bau.
“Bertumbuh kembangnya kelompok Khilafatul Muslimin di bumi anoa Sulawesi Tenggara membuktikan bahwa lemahnya perhatian dan pengawasan dari pihak penegak hukum sehingga kelompok ini terus mengakar dalam kehidupan bermasyarakat,” Ujarnya.
Sasaran Khilafatul Muslimin adalah masyarakat yang skeptis dan
kotra dengan pemerintah, termasuk pula mereka yang masih memiliki imajinasi tentang khilafah dengan pemahaman
agama dangkal sehingga rentan direkrut dan diajak sebagai teroris.
“Tentu perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila serta bisa memecah-belah bangsa Indonesia. Hal ini tertuang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat,” Tutupnya.(*)