KENDARI – GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir dan menyampaikan sambutan pada acara Pengambilan Keputusan Atas Usul Persetujuan Hibah Aset Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) , Kendari 25 Mei 2022.
Hadir antara lain, Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si., para Wakil Ketua, para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pj. Sekretaris Daerah Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra; antara lain Kepala Kepolisian Daerah Sultra Irjen. Pol. Drs. Teguh Pristiwanto, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH., MH., dan Komandan Korem 143/Halu Oleo Brigjen TNI. Yufti Senjaya, SE., M.Si.
Kepala BIN Daerah Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktavians, S.Sos., Kepala Badan Narkotika Nasional Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. HAS. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Komandan Pangkalan TNI AL Kendari Letkol Laut (P) Iwan Iskandar, M.Tr. Hanla,. M.M., dan Komandan Pangkalan TNI AU HLO Kolonel (Pnb.) Andy F. Piccaulima, S.Sos.
Sidang ini mengagendakan penyampian keputusan dewan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur akhir tahun anggaran 2022.
Pada kesempatan ini, Gubernur Ali Mazi menyerahkan objek berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 76 Kendari seluas 2.695 M2 dan bangunan gedung yang berada di areal Bandara Haluoleo yang pada awal pembangunannya diperuntukkan sebagai Gedung VIP Bandara Haluoleo, yang akan dihibahkan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sebagaimana yang dikemukakan Gubernur Ali Mazi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, dengan agenda Penjelasan Gubernur Terhadap Usulan Hibah Aset Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bahwa pemberian hibah dimaksud seperti halnya kebijakan pemberian hibah kepada lembaga lain yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yakni mempedomani regulasi/aturan main yang berlaku, mulai dari Proses Perencanaan, Permohonan Hibah, Persetujuan DPRD, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Hibah Barang Milik Daerah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita patut bersyukur, alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan dalam dewan dengan berbagai dinamika yang berkembang, hari ini usul pemberian Hibah Aset Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mendapatkan persetujuan dewan dalam Rapat Paripurna Dprd Provinsi Sulawesi Tenggara pada kesempatan ini. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka pemerintah provinsi sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administrtif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap bahwa hibah yang diberikan dapat menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing unit kerja Kementerian Perhubungan RI di wilayah Sultra selaku penerima hibah tersebut, yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, sembari berharap kita dapat terus bersama, bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan demi mewujudkan kemajuan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan,” harap Gubernur Ali Mazi.