Polisi Tangkap Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur

38

KENDARI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan anak dibawah umur terjadi di Kota Kendari.


Satu anak di bawah umur berinisial MI (15) melakukan aksi pencurian di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Pelaku ditangkap dijalan Nanga – Nanga Kelurahan, Baruga Kecamatan Baruga, Kota Kendari Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 wita.


Dia diamankan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baruga bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor merek Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam yang diparkirkan di teras rumah kost.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku sejak dulu ingin memiliki kendaraan sepeda motor trail. Namun karena faktor ekonomi sehingga tidak bisa membeli motor jenis tersebut, motifnya hanya untuk dipakai sendiri,”katanya.

Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula Rabu malam sekira pukul 23.30 wita. Saat itu korban Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya diteras rumah kosnya, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat.


“Korban lupa mencabut kunci kontaknya, dan pada pukul 06.00 WITA korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yg diparkir diteras kos sudah tidak ada. Kemudian korban mencari motor namun tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga,”terangnya.

Remaja ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (p2)

Komentar Pembaca