Bom Molotov di Rumah Oknum Wartawan: Terungkap Awal Mula dan Motif di Baliknya

10
Listen to this article

MEDAN- Kasus pelemparan bom molotov di rumah seorang oknum wartawan berinisial LS di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023, akhirnya terungkap. Meskipun pelakunya, Fery Haryanto alias Peker, sudah ditangkap oleh Polrestabes Medan, fakta mengejutkan muncul bahwa sebelum kejadian, korban LS sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.

Hal ini diungkapkan oleh Rahmad Sidik, S.H., M.H., kuasa hukum Firdaus Sitepu. Menurut Rahmad, kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pancurbatu karena kasus narkoba, membuka barak judi di Kecamatan Pancurbatu pada Juli 2023. Sebelum membuka barak judi tersebut, Daus berkoordinasi dengan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi di lapangan.

“Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril,” kata Rahmad kepada Medan Pos, Kamis (18/7/2024) sore.

Setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi oleh LS, Daus pun membuka lapak judi. Namun, LS sering datang ke barak judi tersebut untuk meminta sabu dan uang mingguan.

“Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya. Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu, lalu permintaannya naik menjadi Rp 2 juta per minggu, lain lagi untuk sabunya,” ungkap Rahmad.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023, LS meminta jatah mingguannya dinaikkan lagi menjadi Rp 4 juta. Merasa keberatan, Daus tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akibatnya, LS memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek oleh polisi.

“Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancurbatu,” terangnya. “Tapi LS ini tetap memberitakan, akhirnya tutup. Kemudian dia (tersangka Daus) buka lagi, tapi tetap viral,” tambahnya.

Karena resah dengan ulah LS, Daus akhirnya menghubungi Peker dan memintanya untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS sebagai peringatan. “Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan dasar sakit hati. Tujuannya bukan untuk membakar atau menyebabkan orang meninggal dunia, hanya ingin memberikan pelajaran,” jelas Rahmad.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya. “Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu dikonfrontir antara pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan,” tuturnya.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun, menyatakan bahwa pelaku disuruh oleh Firdaus Sitepu alias Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

“Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,” kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024). Pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan polisi, dua pelaku melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus. Namun, bom hanya mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

“Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (red)

Komentar Pembaca