KOLUT, – Kolaka Utara kembali diguncang skandal. Kali ini, dugaan taruhan senilai Rp1 miliar yang melibatkan seorang kepala desa dan kepala BPD menjadi sorotan publik. Kabar viral ini memicu kemarahan warga dan tuntutan tegas dari berbagai pihak.
Konsorsium Aktivis Anti Korupsi mengeluarkan pernyataan tegas terkait viralnya berita dugaan taruhan sebesar Rp. 1 miliar yang melibatkan seorang oknum kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kolaka Utara. Organisasi tersebut mendesak Bupati Kolaka Utara untuk segera mencopot kedua oknum tersebut dan memproses hukum mereka. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (25/7/2024).
Irsan Aprianto Ridham, Ketua Umum Konsorsium Aktivis Anti Korupsi, mengatakan bahwa tindakan kedua oknum tersebut merupakan contoh buruk dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP. “Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk perjudian, yang menurut Pasal 303 KUHP (ayat 3), termasuk dalam kategori permainan dengan unsur peruntungan atau keahlian tertentu,” ujarnya.
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. “Bandar judi dan orang-orang yang membantunya dapat dijerat dengan pasal ini,” jelas Irsan. Hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
Konsorsium Aktivis Anti Korupsi menilai bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas pemerintahan desa di Kolaka Utara. “Kami mendesak Bupati Kolaka Utara untuk segera mencopot Kepala Desa Puundoho dan Ketua BPD Lengkong Batu,” tegas Irsan.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan meningkatkan tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat desa di Kabupaten Kolaka Utara. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan cepat dan tepat guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal. (red)