Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri
JALURINFOSULTRA.COM, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memilih mengundurkan diri dari Polri.
Keputusan pengunduran diri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah disampaikan ke Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat. “Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Rabu (24/8).
Saat ini Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian. Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8). Irjen Dedi menjelaskan Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Saat ini, Dofiri merupakan kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. “Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam,” kata Dedi.
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati. Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus tersebut, Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (cr3/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri”