120 Anak di Wilayah Kerja Bapas Baubau Terjerat Kasus Tindak Pidana
JALURINFOSULTRA.COM, BAUBAU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau telah menangani sedikitnya 120 anak, pelaku tindak pidana. Mereka berasal dari wilayah kerja Bapas Baubau, yakni dekapan kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tenggara. Data ini dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2022.
Dari sekian kota/kabupaten wilayah Kerja Bapas Baubau, pelanggar tindak pidana anak didominasi di Kota Baubau dan Kabupaten Muna.
Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani menjelaskan, tidak semua anak pelaku tindak pidana diproses dalam persidangan. Dari 120 kasus yang ada, pihak Bapas telah menyelesaikan 65 kasus anak melalui diversi (penyelesaian kasus di luar peradilan formal). Sedangkan 55 kasus lainnya dilanjutkan ke persidangan.
“Putusan hakim sendiri, tidak hanya berakhir di penjara, namun putusan juga bisa dikembalikan ke orang tua untuk mendapat bimbingan dan pelatihan kerja,” ungkap Maryani pada Detiksultra.com, Rabu (24/8/2022).
Menanggapi tingginya angka kasus tindak pidana yang dilakukan anak di wilayah kerjanya, Maryani mengharapkan peran penting orang tua untuk melakukan pengawasan melekat dan lebih intens pada anak. Apalagi, kasus pencabulan pada anak dan oleh anak dimulai dari kebebasan anak mengakses media sosial.
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Baubau, Chandra menambahkan, pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dimulai dari keluarga. Kemudian, pemerintah dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan juga berperan dalam memberikan bimbingan pada anak, termasuk menciptakan kegiatan yang produktif.
Chandra mengungkapkan, setiap tahunnya Bapas Baubau menangani lebih dari 100 anak pelaku tindak pidana di seluruh wilayah kerja Bapas Baubau. (bds/detik)