Gubernur Ali Mazi Serahkan Surat Keputusan Remisi 1.705 Narapidana dan Andikpas

3
Perayaan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sulawesi Tenggara.

GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., serahkan langsung Remisi 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu 17 Agustus 2022.

Berkah perayaan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggar mendapatkan remisi. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sulawesi Tenggara.

Rincian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah sebagai berikut: Lembaga Pemasyarakatan Kendari sebanyak 482, Lembaga Pemasyarakatan Baubau sebanyak 311, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari sebanyak 42, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari sebanyak 53, Rumah Tahanan Kendari sebanyak 415, Rumah Tahanan Kolaka sebanyak 103, Rumah Tahanan Raha sebanyak 142, dan Rumah Tahanan Unaaha sebanyak 157.

Dari total 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tersebut ada enam orang dinyatakan langsung bebas, empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari, satu Narapidana dari Rumah Tahanan Raha dan satu Narapidana dari Rumah Tahanan Unaaha. 54,99 persen yang mendapat remisi merupakan Narapidana Tindak Pidana Umum, 38,53 persen tindak pidana Narkotika, dan 6,48 persen Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ali Mazi mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Gubernur Ali Mazi berharap agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat. “Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat. Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pesan Gubernur Ali Mazi.

Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, yang menyampaikan selamat pada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Selain itu, dia  juga mengingatkan untuk selalu memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat. “Saya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba

Untuk diketahui, penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Sulawesi Tenggara dengan menghadirkan perwakilan empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari yang dinyatakan akan bebas. [sgj10]

Komentar Pembaca