Komplotan Pembobol Toko Ponsel, Mencuri di Gorontalo Ditangkap di Makassar
JALURINFOSULTRA.COM, MAKASSAR – Tiga orang yang merupakan anggota komplotan pembobol toko ponsel tak berkutik. Begitu turun dari kapal laut KM Napulu ketika sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, ketiganya langsung ditangkap polisi, Sabtu (16/7).
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk tiga terduga pelaku pencurian ratusan ponsel seusai membobol toko ponsel di Provinsi Gorontalo.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan,” ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45). Ketiganya merupakan komplotan kejahatan pembobolan toko ponsel dan berasal dari Provisi Gorontalo serta merupakan buronan dari Polres Pohuwato, Gorontalo.
Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo. Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.
Aksi para pelaku ini dilakukan saat Iduladha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi. Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pohowatu bahwa terduga menuju Makassar, tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.
“Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama,” katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (ant/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Komplotan Pembobol Toko Ponsel, Mencuri di Gorontalo Ditangkap di Makassar”,
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Komplotan Pembobol Toko Ponsel, Mencuri di Gorontalo Ditangkap di Makassar”,