JALURINFO, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menangkap paksa pimpinan PT. RRA dengan inisial “NH”.
Keputusan ini diambil setelah berulang kali pimpinan perusahaan ini mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait skandal korupsi pertambangan yang mencuat baru-baru ini.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengungkapkan keputusan ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan kemarin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, ternyata Direktur PT. RRA sudah dipanggil berapa kali, terakhir pada tanggal 11 September 2023, namun Direktur PT. RRA mangkir,” ujar Enggi.
Mengingat seringnya pimpinan PT. RRA menghindari panggilan penyidik, Enggi secara kelembagaan menyarankan agar tindakan penangkapan paksa dilakukan.
“Karena sudah beberapa kali mangkir, saya secara kelembagaan menyarankan agar pimpinan PT. RRA yang berinisial ‘NH’ segera ditangkap paksa,” tegas Enggi.
Enggi juga mengecam sikap arogan dari Direktur PT. RRA yang mencoba untuk menghindari proses hukum.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja atas nama Negara. Direktur PT. RRA ini terkesan arogan dengan menghindari panggilan, yah kalau memang tidak melakukan kesalahan jangan mangkirlah,” tambah Enggi.
Selain mendesak penangkapan paksa, JATI Sultra juga berkomitmen untuk mendukung penyidik Kejaksaan dengan data dan bukti yang valid terkait keterlibatan PT. RRA dalam skandal korupsi pertambangan PT. Antam.
“Kami akan mendukung penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan data dan bukti yang valid. Harapan kami, Direktur PT. RRA segera ditangkap paksa,” tutup Enggi.
Kasus ini mencuat baru-baru ini ketika video dan informasi tentang aktivitas pengapalan besar-besaran di Jeti Masyarakat Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi pusat perhatian.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan perusahaan PT RRA, yang disoroti oleh informasi anonim dan bukti visual yang diberikan kepada redaksi.
Masyarakat dan otoritas saat ini mengajukan pertanyaan tentang dampak lingkungan, regulasi, dan transparansi terkait kasus ini.
Dalam video yang diunggah oleh sumber yang tidak ingin diidentifikasi, terlihat dua kapal tongkang sedang dimuat dengan muatan berat di jeti masyarakat Marombo.
Aktivitas ini terlihat tidak biasa, mengingat jeti tersebut sebelumnya lebih dikenal sebagai tempat berkumpul dan bercengkerama bagi penduduk setempat.
Namun, dalam beberapa minggu terakhir, jeti ini menjadi pusat perhatian karena aktivitas yang tidak biasa terjadi di sana.
Informasi anonim juga melampirkan 4 foto dan 1 video yang menampilkan kapal tongkang dengan tulisan “Nelly Anugrah 2”.
Foto-foto ini memberikan detail lebih lanjut tentang kejadian pada tanggal 15 Agustus 2023 dan data koordinat geografis yang terkait.
Skandal Pertambangan PT. RRA
Dalam kondisi misterius ini, PT RRA menjadi sorotan. Informan yang tidak ingin diidentifikasi menduga adanya keterlibatan perusahaan ini dalam aktivitas pengapalan tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT RRA terkait masalah ini.
Masyarakat mulai mempertanyakan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas ini, serta apakah perusahaan ini memiliki izin yang diperlukan untuk melaksanakan pengapalan di jeti masyarakat.
Otoritas setempat saat ini tengah mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
Langkah investigasi telah diambil untuk memastikan kebenaran klaim dan memeriksa apakah aktivitas pengapalan ini melanggar regulasi dan peraturan yang berlaku.
Transparansi dan Kepentingan Publik
Keterbukaan dan transparansi dalam menangani kasus ini dianggap sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan masalah ini diatasi dengan tepat.
Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di daerah yang sensitif, serta perlunya transparansi dalam komunikasi antara perusahaan, otoritas, dan masyarakat.
Kegiatan pengapalan yang tak biasa ini mengingatkan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Kasus ini juga mencuat dalam konteks demonstrasi melawan PT. Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) yang dituduh terlibat dalam kegiatan ilegal pertambangan dan penadahan ore nikel ilegal.
Kasus ini semakin memperkuat kebutuhan akan penegakan hukum yang kuat dan transparansi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.(red)