Bejat! Seorang Ayah di Muna Sulawesi Tenggara Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali

60

JALURINFOSULTRA.COM, Muna – Seorang pria berinisial LU (39) tahun, tega memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya, aksi bejat pelaku menyetubuhi putrinya itu telah dilakukan sebanyak enam kali.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban ke kebun. Namun setibanya di kebun, korban justru diancam dan dipaksa melayaninya.

“Awalnya pelaku mengajak korban pergi ke kebun. Setibanya di kebun, pelaku kemudian membujuk putrinya agar mau melakukan hubungan badan. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya,” ujar Alamsyah, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan hasil keterangan korban, lanjut Alamsyah, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni 2022.
Korban awalnya tidak berani melapor ke Polisi karena kerap mendapat ancaman dari ayahnya.

“Karena tidak berani ke kantor Polisi, korban akhirnya membuat surat kaleng dilempar ke Polsek Kabawo. Surat itu berisi terkait perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan surat kaleng itu, aparat Polsek Kabawo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan resmi jadi tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alamsyah

Komentar Pembaca