Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Aniaya Dengan Senjata Tajam Di Warung Coto Kalegowa
KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap pria diduga melakukan penganiayaan menggunakan barang tajam mengakibatkan leher korbannya terluka pada Selasa (10/5) di Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Diktahui Pelaku bernama Sutan Mararuli Opusungbu (SMO), ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada sore tadi pukul 18.00 Wita,” katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan tidak pidana kekerasan dengan menggunakan parang yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek, yang terjadi di Jalan Taman Suparapati Kelurahan Mandonga di depan Rumah Makan Coto Kalegoa pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban awalnya ketika pelapor (istri korban,red) dan korban berada di warung makan milik korban, di rumah makan coto Kalegowa, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Kemudian mendengar orang yang berteriak lalu menoleh ke arah suara tersebut. Pada waktu itu korban melihat saudara kandung pelaku yang sedang bertengkar dengan seorang wanita, kemudian pelaku menghampiri Korban lalu “berkata apa lihat-lihat,”tanyanya.
Setelah itu saudara kandung lelaki tersangka juga menghampiri Pelapor dan Korban berkata “Kenapa?,”tanyanya lagi.
Selepas itu, saudara lelaki pelaku menuju ke sepeda motor dan menyampaikan kepada Korban “tunggumi saya datang,”ancamnya.
Selang Berapa waktu kemudian pelaku dan saudara kandungnya serta ditemani oleh seseorang laki-laki menuju ke arah Korban dan melihat pelaku langsung menebas atau mengayunkan sebilah parang ke arah Korban dan mengenai tangan kiri korban.
Kemudian tpelaku mengayunkan kembali parangnya dan mengenai leher bagian kanan korban dan setelah tersangka beserta kakak Kandungnya melarikan diri.
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pencarian barang bukti sebilah barang dan ditemukan di sekitar Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kendari,” jelasnya.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan barang tajam terhadap korbannya yang merupakan pemilik Rumah Makan Coto Kalegowa karena tersinggung dilihat oleh korban. (red)