KONUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah di agendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni tanggal 11 Mei 2022 bersama mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU ) Konawe Utara (Konut), Forum Kajian Masyarakat Hukum Dan Lingkungan (Forkham), PT Antam, serta pengusaha lokal yang ada di wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.
Pembina Forkham Sultra Ikbal menuturkan jika dalam pelaksanaan RDP DPRD Sultra harus berlaku profesional tanpa pandang bulu baik itu pada perusahaan swasta yang tergabung dalam KSO Basman maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Antam Tbk.
Menurutnya, ada banyak kegiatan pertambangan nikel secara ilegal, serta perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Konawe Utara.
“Baik pihak PT Antam itu sendiri maupun pengusaha lokal sepeti yang tergabung dalam konsorsium KSO Basman disinyalir kerap melakukan penambagan di WIUP PT Antam tanpa ada kontrak kerja antara keduanya,”ucapnya. Selasa (10/5).
Olenya, lanjut dia, Forkham Sultra, dan FPMKU Konut Meminta degan tegas agar pihak DPRD Sultra dalam melakukan RDP supaya benar-benar selektif dalam Menindaki pihak terkait, dengan Meminta semua bukti-bukti yang Berdasrakan fakta di lapangan dari hasil penelusuran Forkham Sultra dan FPMKU Konut.
Tidak hanya itu, seyogianya DPRD Sultra mampu memberikan penindasan dengan tegas kepada para pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan cara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktifitas pertambangan di Blok Mandiodo secara keseluruhan.
“Kita berharap dalam pelaksanaan RDP oleh pihak DPRD Sultra sekiranya mampu memintai keterangan yang rill dari pihak PT Antam Berdasarkan bukti-bukti faktual yang telah kita dapatkan di lapangan,”terangnya.
Ikbal juga berharap pihak DPRD provinsi wajib dan perlu mempertanyakan pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan PT Antam dan perusahaan lokal yang ada di blok Mandiodo sebagaimana bukti-bukti autentik di lapangan seperti perambahan kawasan hutan lindung, adanya jual beli dokument dalam melakukan penjualan ore nikel.
“Pencemaran lingkungan hingga air bersih, mengulas kerugian Negara, Penambangan ilegal sebagai mana yang di lakukan KSO MTT di WIUP PT Antam yang nota Bene tidak ada kerja sama oleh pemilik IUP,”imbuhnya.
Sementara itu Ketua FPKUM Konut Andi Darman Menambahkan DPRD Sultra tidak tebang pilih mengadakan perkara demi mencapai kebaikan kita bersama, supaya tidak ada lagi polemik, dan pertanyaan-pertanyaan pada khalayak publik tentang permasalahan yang ada di Blok Mandiodo.
“Terkait dengan polemik yang kami sampaikan sebelumnya besar dugaan Kami banyak praktek pertambangan secara ilegal terjadi di WIUP PT Antam Tbk. Sesuai data dan informasi yang kami miliki,”ucapnya.
Kemudian, kata dia, tentunya tak terlepas dari aktivitas pertambangan yang berada di blok Mandiodo kami ingin pihak PT Antam Tbk Pada saat RDP nanti bisa memberikan pernyataan keterbukaan publik terkait dengan aktivitas pertambangan yang terjadi di WIUPnya.
“Tentunya juga harus memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,”tutupnya. (er)
Baca juga !
Komentar Pembaca