Bermodal Mobil, Paksa Teman Wanitanya Mesum Di Mobil

268

KENDARI – Perempuan muda berinisial YM nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri, Minggu 22 Mei 2022. Dia selamat setelah berteriak meminta tolong kepada orang-orang  yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, mengatakan, tersangka diketahui bernama Muh Khamsah Putra Alias Putra (23) tahun, warga Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Dari pengakuan korban, Minggu  22 Mei 2022 jam 20.13 Wita, dirinya (korban,red) dijemput oleh pelaku  (Putra,red) di Jalan Orinunggu Poasia, Kota Kendari.

Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan mobil Toyota Agya miliknya. Setelah sampai di bagian perkantoran Walikota, pelaku menghentikan mobilnya dan mematikan mesin mobilnya.

Pelaku meminta korban untuk berhubungan badan. Tentu saja permintaan terlapor ditolak korban. namun terlapor mengeluarkan pistol (air sof gun) dan menodongkan kepada korban sambil mengatakan, “Kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu,”ancam pelaku.

Lalu korban berusaha membujuk pelaku dengan mengatakan,”Jangan disini nanti di hotel saja,”bujuk korban.

“Karena pelaku tidak punya uang, kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan pada saat terlapor keluar mobil menuju ke ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang- yang ada di sekitar lokasi kejadian,”kata Fitrayadi.

Setelah mendapat keterangan korban dengan bukti yang cukup, Polisi kemudian langsung mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 atas laporan korban kasus pencabulan atau percobaan pemerkosaan. Dia ditangkap (pelaku,red) di rumahnya lorong Rumah Sakit Jiwa Kendari,” jelas Fitrayadi

Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah senjata air softgun di Polresta Kendari. Pelaku diejrat pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (red)

Komentar Pembaca