KENDARI – Sebanyak 1.200 petugas sensus Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara (BPS Sultra) terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian, menjelaskan bahwa sangat penting bagi seluruh petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan untuk mengetahui setiap manfaat yang akan memberikan mereka perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas sensus.
Irsan mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1200 petugas sensus yang terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Sultra.
Dimana langkah awal dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari untuk perlindungan 110 petugas sensus Kota Kendari.
“Selanjutnya akan diikuti oleh BPS Kota dan Kabupaten lain yang ada di Sultra. Adapun keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Irsan dalam kegiatan kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BPS Kota Kendari sekaligus Sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan Provinsi Sulawesi Tenggara periode Tahun 2022 di kantor BPJAMSOSTEK Sultra, Selasa (17/5/2022).
Lanjut Irsan, bahwa ini merupakan hasil kolaborasi kerjasama yang baik antara BPJAMSOSTEK Sultra dengan BPS Sultra dan seluruh jajaran BPS yang berada di Kabupaten dan Kota di Sultra.
“BPJAMSOSTEK Sultra sangat mengapresiasi atas hasil kolaborasi yang telah dilakukan dengan BPS serta seluruh jajarannya yang ada di Kabupaten/Kota, dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan hari ini dapat menjadi awal dari kerjasama yang baik selanjutnya” tukasnya. (red)