KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mencakup peningkatan signifikan dalam retribusi layanan persampahan bagi rumah tangga, yang sebelumnya sebesar Rp 5.000 per bulan menjadi Rp 21.000 per bulan.

Detil Kebijakan Retribusi Persampahan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, menjelaskan bahwa retribusi pelayanan persampahan diatur dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori. Salah satu kategori tersebut adalah rumah tangga, dengan nilai retribusi sebesar Rp 21.000 per bulan.
Nismawati menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan. Hal ini dianggap penting karena ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi. “ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” jelasnya.

Tantangan dan Harapan
Di antara 11 kategori yang ada, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). “Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” tambah Nismawati.
Pembayaran iuran sampah oleh ASN bukan hal baru di tahun ini, melainkan sudah diberlakukan sejak tahun lalu, mengacu pada PERDA No. 2 Tahun 2012, di mana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga adalah Rp 5.000 per bulan. “Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.

Sosialisasi dan Edukasi
DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait PERDA Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Nismawati. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran retribusi persampahan, yang pada akhirnya akan mendukung kebersihan dan kenyamanan lingkungan Kota Kendari.

Kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan di Kota Kendari merupakan langkah penting dalam meningkatkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama ASN, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Kendari. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. (Advetorial)