Manajer Artis BCL Jadi Tersangka Kasus Psikotropika!
JALURINFOSULTRA.COM, Jakarta – Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhammad Ikshan Doddyansyah, ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika. Polisi kini telah menetapkan Doddyansyah sebagai tersangka.
‘Iya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dihubungi, Minggu (7/8/2022). Akmal menjawab apakah Doddyansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Doddy, sapaan akrab Doddyansyah, ditangkap di sebuah apartemen daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8). Dia ditangkap bersama seorang rekannya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti psiktropika jenis alprazolam. Akmal menyebut rekan Doddy pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“(Ditetapkan tersangka) bersama rekannya. Dijerat di Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Akmal.
Doddy dan rekannya saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi akan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (8/8).
Terancam 4 Tahun Penjara
Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhammad Ikhsan Doddyansyah, ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika. Doddy terancam hukuman 4 tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Akmal dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Akmal mengatakan manajer BCL ini mengaku mengkonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak setahun lalu.
“Digunakan sudah hampir 1 tahun, sejak 2021,” kata Akmal.
Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Dokter
Terpisah, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan manajer BCL ini mengkonsumsi Alprazolam tanpa resep dokter.
“Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter,” kata Arief.
Alprazolam termasuk dalam psikotropika golongan IV. Penggunaan obat tersebut harus disertai dengan resep dokter.
(ygs/knv)