Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Korban
Meninggal Dunia Kecelakaan di Kolaka Utara

31

KENDARI- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Jalan Trans Sulawesi di dekat Perbatasan Kabupaten Kolaka – Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 WITA mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 1 orang korban mengalami luka luka yang dirawat di RSUD Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.

Kejadian bermula saat Mobil Truck Tangki Mitsubishi Colt, yang dikemudikan oleh Lel. Anwar (37) bergerak dari arah utara menuju selatan (Kolaka Utara menuju Kolaka) saat menurun kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak samping kanan mobil penumpang Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Lel. Abd. Rasyid dengan jumlah penumpang sebanyak 6 (enam) yang saat itu bergerak dari arah berlawanan (Kolaka – Kolaka Utara) hingga kedua kendaraan terpental dan masuk kedalam jurang.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, S.Kom., PIA., CFrA., QRMP., menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian maut yang memilukan ini. Petugas jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Kolaka Utara langsung mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan sehingga santunan telah diserahkan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia pada Hari Sabtu (4/6)”, Lanjut Lucy.

Berdasarkan jenis kecelakaan yang disebutkan diatas, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara. Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang  akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan dan bagi korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

“Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, kami berdoa semoga keluarga dari para korban yang meninggal dunia diberikan kesabaran dan ketabahan”, tutup Lucy.

Komentar Pembaca