Terima 2 Bal Ganja Dari Teman Lama, Seorang Pria Berinisial NA Diciduk Tim Satreskoba Polresta Kendari.
KENDARI – Tim Satreskoba polres Kendari menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja seberat 1.039 gram inisial NA (38) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi mengamankan 2 bal paket ganja kering seberat 1.039 gram dari tangan tersangka.
“Hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti paket ganja kering dengan berat 1.039 gram,” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu (30/4/2022).
Polisi awalnya mendalami laporan masyarakat jika tersangka hendak mengambil paket ganja melalui jalur jasa pengiriman pada Rabu (27/4) sekira pukul 11.40 Wita. Tidak butuh waktu lama, NA ditangkap di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari hasil keterangan, Jupen mengungkapkan barang haram itu didapat tersangka dari teman lamanya. Tersangka juga mengaku baru kali pertama melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima ganja milik lelaki YS melalui jasa pengiriman JNE, Tersangka mengaku menerima paket ganja tersebut di Jalan Macan Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, dan tersangka NA mengaku mengenal Lelaki YS karena lelaki YS adalah teman lama tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati paket barang haram tersebut terbungkus menggunakan kardus. Di dalam dus tersebut berisi ganja kering terbagi dalam 2 bal.
“Saat digeledah ditemukan ganja kering seberat 1 kilogram itu terbungkus dus yang berisi 2 bal paket ganja kering,” ujarnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tentang Narkoba. (p2)