Pj Kades Warambe Digoyang Isu Dugaan Korupsi Dana Desa
RAHA- Pj Kepala Desa Warambe, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna diguncang isu dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Warambe tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Adalah Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat, menyuarakan indikasi dugaan penyalahgunaan DD Desa Warambe ke Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (13/4/2022).
Korlap aksi, Anwar, S.Pd menyebutkan, sejumlah indikasi penyalahgunaan DD Desa Warambe, yakni pembangunan sanggar budaya tahun 2020 senilai Rp 356.322.000- yang belum tuntas dikerjakan, tidak adanya transparansi anggaran dana Covid-19 tahun 2020 dan tidak adanya transparansi anggaran DD tahun 2020.
Anwar juga menyebutkan, sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran DD Desa Warambe tahun 2021, yakni dana stanting Rp 30 juta dan penggunaan dana Covid-19 8 persen, dan dana SDGS 4 persen dianggap penggunaannya tidak jelas.
Kemudian pengadaan lampu jalan tenaga surya 14 unit diduga kuat tak sesuai dengan jumlah anggarannya, Rp 254.526.000, anggaran pelatihan duduk adat dan pelatihan memandikan jenazah senilai Rp 34,8 juta yang diduga tak direalisasikan, serta anggaran sub bidang pendidikan Rp 54,4 juta juga dinilai tak jelas.
Oleh Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat, indikasi penyalahgunaan DD tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Muna, juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin. Anwar menegaskan, jika dalam waktu sepekan laporan tersebut belum ditindaklanjuti, Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat akan kembali turun melakukan aksi di Polres Muna dan Kejaksaan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Menjawab aspirasi masa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menegaskan, aspirasi aduan penyalahgunaan DD Desa Warambe diterima oleh Kejari Muna. Namun dalam proses penegakan hukumnya, Kejari Muna akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sebab laporannya sudah lebih awal masuk ke Polres Muna.
“Sesuai dengan MoU kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH)yakni kepolisian, Kejaksaan dan KPK, apabila ada satu APH yang menangani kasus dugaan korupsi makan dua APH yang lain harus mengundurkan diri, ” tegas Sahrir. Ia mengatakan, koordinasi antara kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi maupun kasus pidana umum selama berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, ketika laporan dugaan penyalahgunaan DD Desa Warambe ditangani (diselidiki)oleh kepolisian maka Kejaksaan tidak akan turun di lapangan untuk melakukan penyelidikan yang sama dengan kepolisian.
Namun hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap maka Kejaksaan siap untuk melakukan penuntutan dan menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (sra/aji)