KENDARI — Manajemen PT Swarna Dwipa Property membantah tuduhan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang dilaporkan ke Polresta Kendari.
Perusahaan menyatakan keterlambatan proses balik nama sertifikat terjadi karena kendala teknis, bukan unsur penipuan.
Dalam konferensi pers di Kendari, manajemen perusahaan Direktur PT Swarna Dwipa Property, Dian Agus Fathurahman, serta Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi. Pihak perusahaan menjelaskan sengketa yang terjadi merupakan persoalan perdata antara pengembang dan pembeli bernama Aswin.
Perwakilan perusahaan mengatakan transaksi telah dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat peralihan hak atas tanah.
Namun, proses balik nama belum dapat dilakukan karena AJB belum ditandatangani oleh pembeli.
“Keterlambatan memang terjadi karena faktor teknis dalam proses administrasi. Namun, kami tegaskan tidak ada niat atau unsur penipuan,” ujar pihak manajemen.
Menurut perusahaan, tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan dan penjualan kavling.
Setelah proses transaksi selesai, status kepemilikan dapat ditingkatkan kembali sesuai ketentuan.
Perusahaan juga membantah tuduhan bahwa sertifikat yang ditunjukkan kepada pembeli tidak sesuai dengan objek tanah.
Manajemen menyebut dokumen tersebut merupakan sertifikat elektronik resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem pertanahan.
Selain itu, terkait isu pengembalian dana sebesar 70 persen, perusahaan menyatakan tidak pernah menawarkan secara khusus skema tersebut.
Namun, dalam perjanjian PPJB terdapat ketentuan mengenai konsekuensi apabila pembeli membatalkan transaksi secara sepihak.
Menanggapi laporan yang telah diajukan ke kepolisian, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, manajemen menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata dan membuka ruang penyelesaian melalui penandatanganan AJB di hadapan notaris.
PT Swarna Dwipa Property menargetkan proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 14 hari setelah dokumen ditandatangani oleh para pihak. (red)