KENDARI, — Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu polemik hukum yang tajam. Di tengah upaya kepolisian mengejar tersangka hingga ke luar negeri, muncul fakta bahwa Mahkamah Agung (MA) telah berulang kali mengukuhkan posisi hukum pihak Kariatun dalam sengketa saham PT Bososi Pratama.
Didit Hariadi, S.H., S.Sos., CMLC., selaku Kuasa Hukum PT Bososi Pratama yang sah, menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai buronan adalah tindakan prematur yang mengabaikan fakta hukum terbaru dari puncak peradilan.
Empat Kali Pengujian oleh 12 Hakim Agung, Didit mengungkapkan bahwa sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa, melainkan persoalan yang telah diuji secara mendalam di tingkat peradilan tertinggi. Berdasarkan dokumen hukum, sengketa ini telah diadili sebanyak 3 (tiga) kali Kasasi dan 1 (satu) kali Peninjauan Kembali (PK).
“Apa lagi yang mau dipaksakan? Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Yang Mulia Hakim Agung, dan ke-12 Hakim Agung tersebut semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai Pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit Hariadi saat menemui awak media di Kantor FAPRI Sultra, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Didit, MA secara konsisten telah menolak semua gugatan dari PT Palmina Adhikarya Sejati, Wong John Juadi, hingga Andi Uci dkk. Teranyar, pada Senin, 15 Desember 2025, MA kembali mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 dengan amar “Tolak” terhadap permohonan kasasi terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum dari PN Makassar.
Selain menyoroti sisi perdata, Didit membantah narasi bahwa kliennya melarikan diri. Ia menegaskan bahwa keberangkatan Kariatun ke luar negeri pada 18 Januari 2025 adalah untuk keperluan berobat. Pihak kuasa hukum mengklaim selalu proaktif memberikan surat pemberitahuan beserta tanda terima resmi kepada penyidik.
“Beliau ini adalah korban. Tanggal 18 itu bukan kabur, tapi berobat, dan kita selalu kirim surat, ada tanda terimanya semua,” jelas Didit.
Didit justru mempertanyakan aktivitas penambangan yang masih dilakukan oleh pihak pelapor, PT Palmina dkk, di lokasi lahan sengketa hingga saat ini. “Sampai detik ini, mereka masih melakukan penambangan di sana tanpa status kepemilikan yang jelas. Ada pegangan apa mereka menambang sementara putusan MA sudah jelas memenangkan klien kami?” tegasnya.
Desakan Gelar Perkara di Mabes Polri Menurut Didit, konsistensi putusan MA di empat tingkatan berbeda seharusnya menjadi sinyal kuat bagi penyidik bahwa tidak ada unsur melawan hukum secara pidana. Ia menilai memaksakan pasal penipuan dan penggelapan terhadap subjek hukum yang haknya dilindungi putusan PK dan Kasasi adalah bentuk pengabaian terhadap hierarki hukum.
Pihaknya kini tengah mempersiapkan permohonan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri guna memastikan objektivitas hukum dan meminta agar status DPO Kariatun segera dicabut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Namun, pihak Ditreskrimum Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi atas dalil hukum yang diajukan kuasa hukum maupun relevansi putusan kasasi MA tersebut. (red)