Syam Alif Amiruddin: Hanya Akta No. 170 yang Sah Milik PT TMS

4
Listen to this article

KENDARI, – Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin, secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya dasar hukum kepemilikan dan struktur perusahaannya yang sah adalah Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat mengenai status PT TMS.

Menurut Syam Alif, Akta Nomor 170 yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., telah dinyatakan sah dan mengikat melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keputusan pengadilan ini menjadi landasan hukum tunggal bagi keberadaan PT TMS.

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” jelas Syam Alif Amiruddin di Kendari, Rabu (16/7).

Syam Alif juga menambahkan, dua akta lain yang mungkin pernah disebut-sebut, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan yang sama. Oleh karena itu, segala tindakan atau pernyataan yang mengacu pada kedua akta yang telah dibatalkan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang valid.

PT TMS juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen. Syam Alif menegaskan bahwa saat ini PT TMS tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk untuk perekrutan tenaga kerja baru.

Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga kredibilitas dan legalitasnya. Apabila ditemukan adanya pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan tidak akan segan menempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin, menegaskan bahwa kerugian akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya di luar tanggung jawab PT TMS.

Komentar Pembaca