Kendari, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memulai langkah strategis dalam penertiban lahan di kawasan Nanga-Nanga, dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja). Tim ini dibentuk untuk memastikan proses penataan aset seluas 1.000 hektare tersebut berjalan transparan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Tim Pokja Kawal Akurasi Data dan Hak Masyarakat
Rapat koordinasi yang membahas hal ini digelar tertutup di Kantor Inspektorat Sulawesi Tenggara pada Rabu, 29 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Sultra, didampingi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, dan Kepala Biro Hukum Sultra. Kehadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, dan Polri dalam rapat menunjukkan keseriusan Pemprov Sultra dalam menjadikan penertiban aset sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Kawasan Nanga-Nanga memiliki sejarah panjang, termasuk pernah dialokasikan untuk eks tahanan politik (tapol) pada awal 1980-an. Penataan ulang aset ini menjadi krusial untuk memastikan tata kelola yang akuntabel dan pemanfaatan lahan yang legal serta optimal.
Ploting Ulang Lahan dan Penggalian Data Historis
Plt Kepala BPKAD Sultra, Hasrullah, menjelaskan bahwa Pemprov Sultra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pendataan dan ploting ulang aset lahan tersebut. “Insyaallah, kami upayakan semaksimal mungkin supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Hasrullah.
Ia juga menegaskan pentingnya akurasi data, mengingat adanya indikasi perubahan luas lahan dari 1.000 hektare menjadi sekitar 793 hektare berdasarkan pengukuran terakhir. “Kami perlu data-data akurat. Itu pasti ada historinya. Kami harus cari dokumen aslinya, termasuk berkoordinasi dengan pejabat-pejabat sebelumnya,” tegas Hasrullah, menambahkan bahwa upaya ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
Lahan Nanga-Nanga sendiri telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti proyek perumahan PNS (17 ha), kawasan olahraga (50-100 ha), serta hibah kepada instansi vertikal seperti Korem 143/Haluoleo (45 ha), Polda Sultra (53 ha), dan Kanwil Kemenkumham (5 ha). Pemprov Sultra juga mengalokasikan Rp7,9 miliar pada Mei 2024 untuk perbaikan jalan di kawasan tersebut.
Melalui kolaborasi Tim Pokja dan dukungan BPN, Pemprov Sultra berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak seluruh masyarakat yang terkait dengan lahan ini. Langkah ini sejalan dengan pendampingan aktif KPK dalam penertiban aset daerah, demi mencegah kerugian negara dan penyalahgunaan. Proses ploting ulang ini diharapkan menjadi landasan bagi tata kelola aset yang lebih komprehensif, transparan, dan berkeadilan di lingkungan Pemprov Sultra.