Nusron Wahid: Proses Pembatalan Sertipikat Tanah Berdasarkan Prosedur yang Teliti

1

Share

User
You said:

Buat artikel berita dengan gaya penulisan koran kompas. * Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025). Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid. Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya. Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (LS/PHAL)

ChatGPT said:

ChatGPT

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembatalan sertipikat tersebut melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek penting, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah terakhir adalah memverifikasi kondisi fisik material tanah. Kami sudah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi tanah tersebut,” ujar Menteri Nusron kepada awak media seusai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron menegaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mematuhi prosedur yang berlaku. “Kami memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin membatalkan sertipikat jika ada kesalahan dalam prosedur atau materi yang dapat merugikan pihak lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang tidak singkat. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa dan proses verifikasi akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” katanya.

Terkait sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertipikat yang bermasalah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti melanggar hukum. Namun, bagi pejabat yang terlibat dalam maladministrasi, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. “Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Menteri Nusron menambahkan bahwa untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan pengawasan dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi sertipikat. “Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, segala kesalahan dapat diketahui dengan transparan. Data dapat diakses oleh publik, yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial,” pungkas Menteri Nusron.

Komentar Pembaca