280 Sertipikat di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR Lakukan Investigasi

4

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi atas temuan 280 sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penelusuran sementara, sertipikat tersebut mencakup 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sertipikat yang terbit pada 2022–2023 tersebut cacat administrasi karena posisinya berada di kawasan yang melanggar tata ruang. “Secara faktual, beberapa sertipikat berada di bawah laut. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses pembatalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nusron saat meninjau kawasan Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

Pembatalan Sesuai Peraturan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat tanah dapat dibatalkan tanpa perintah pengadilan jika terdapat cacat administrasi dan belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan. “Kondisi ini memenuhi syarat pembatalan. Langkah ini penting untuk menjaga tata ruang dan menghindari konflik di masa depan,” tegas Nusron.

Transparansi Melalui Teknologi

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk memantau data pertanahan. Menurutnya, aplikasi ini menjadi alat transparansi bagi publik sekaligus mendorong akuntabilitas Kementerian ATR/BPN.

“Aplikasi Bhumi membantu kami mengidentifikasi masalah lebih cepat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” jelasnya.

Operasi Gabungan di Pesisir

Penanganan masalah ini juga melibatkan operasi gabungan dengan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Proses pencabutan pagar bambu yang menandai batas wilayah di perairan Tanjung Pasir dilakukan secara langsung di lokasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. “Polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat pesisir,” ujar Titiek.

Menteri Nusron berkomitmen untuk terus menertibkan sertipikat bermasalah di seluruh Indonesia. “Kementerian ATR/BPN akan memastikan tata kelola ruang yang adil dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Komentar Pembaca