Polda Sultra Tindak Lanjuti Laporan CCC, Ada Kerusakan Lingkungan Serius di Kendari

260

KENDARI, –  Menindaklanjuti laporan dari Celebes Conservation Center (CCC), tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (18/07/2024).

Inspeksi tersebut dilakukan di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wua-wua (Abeli Dalam), setelah adanya dugaan aktivitas pemerataan tanah atau pengguntingan gunung yang dilakukan tanpa izin atau dokumen lingkungan yang sah.

Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk banjir bercampur lumpur yang menggenangi kawasan tersebut.

Ketua Bidang Riset dan Advokasi CCC, Andi Zulkifli, membenarkan adanya inspeksi tersebut.

“Ya, kami melakukan pengecekan lokasi bersama tim Tipidter Polda Sultra dan menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zulkifli.

Ia menambahkan bahwa sedimen lumpur akibat aktivitas tersebut telah menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan.

Ketua Umum CCC, La Ode Arwan, juga turut mendampingi tim Polda Sultra dalam pengecekan tersebut. “Kami melihat bahwa sedimen lumpur telah menutupi hingga ke garis tengah jalan. Ini hanya bagian kecil dari dampak pengguntingan gunung tanpa dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” ujar La Ode Arwan.

La Ode Arwan mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra, yang menindaklanjuti laporan mereka.

“Ini membuktikan bahwa Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra, telah bekerja dan memproses laporan kami. Kami meminta agar Polda Sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum developer yang merusak lingkungan, yang berdampak nyata pada masyarakat dan alam,” tegasnya.

CCC sebelumnya melaporkan enam perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan, yaitu PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL-Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, dan PT. Algeis Mega Mandiri.

“Kami menunggu proses selanjutnya dan akan terus mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan tersebut ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan. (Red)

Komentar Pembaca