JAKARTA, – Kegiatan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tampaknya terus berlanjut tanpa henti selama beberapa tahun terakhir.
Secara aneh, lembaga penegak hukum nampaknya membiarkan aktivitas ilegal ini berkembang tanpa kendali.
Gie, Ketua HIMA SULTRA Jakarta, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan, terdapat bukti penambangan ilegal kembali muncul di area bekas IUP PT.EKU II di Blok Marombo.
Kegiatan penambangan melanggar hukum ini diduga dilakukan oleh PT. CKL dan PT. BMI.
“Siapapun yang terlibat, termasuk pemimpin perusahaan, harus dituntut dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan hukum,” kata Gie.
Kegiatan penambangan tanpa izin di Blok Marombo, khususnya di area bekas IUP PT Eku II yang diduga dilakukan oleh PT. CKL dan PT. BMI, tampaknya merusak upaya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam memerangi penambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Para penambang ilegal ini sering memperdaya aparat penegak hukum; oleh karena itu, kami akan mengajukan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mabes Polri untuk memberlakukan tindakan pencegahan,” ungkap Gie.
“Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memerintahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan serius dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang diduga dan menangkap pelakunya.”
Sehubungan dengan peristiwa ini, kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki direktur PT.CKL dan PT. BMI untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap dalang di balik aktivitas penambangan ilegal ini.
“Tindakan perusahaan-perusahaan ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa mendapatkan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batas-batas tertentu dan jangka waktu tertentu, serta pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa area kegiatan ini merupakan kawasan hutan, sehingga pasti bahwa Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat melakukan patroli bersama dengan Balai Gakkum untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal di Blok Marombo.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan demonstrasi untuk mendesak Pemerintah Pusat agar tidak mengabaikan daerah kami,” tutup Gie.