PT. SBP Dalam Sorotan, Skandal Pertambangan yang Mengguncang Sulawesi Tenggara
JALUR INFO, – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah menjadi sorotan utama sejumlah koalisi aktivis mahasiswa dan lembaga lingkungan. Dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan tambang ini bahkan telah dilaporkan ke Mabes Polri.
Menurut Presidium Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (KASWARA), Ahmad Iswanto, aktivitas pertambangan PT. SBP diduga telah melampaui wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH). Dia menyatakan, “Berdasarkan data dan informasi lapangan, ditemukan ada beberapa alat berat beserta dump truck yang diduga milik PT. SBP, sedang melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah PPKH. Namun, pihak perusahaan dianggap tidak tergerak untuk menghentikan tindakan pelanggaran ini, bahkan sebelumnya izin mereka sudah dicabut karena kasus serupa.”
Kasus ini jelas melanggar undang-undang, dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah sesuai dengan Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan. Sanksi administratif juga mungkin diberlakukan, termasuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan yang ada.
KASWARA telah mengumumkan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dengan menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Kejaksaan Agung RI. Mereka berharap agar kedua instansi ini segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SBP yang diduga melakukan pelanggaran hutan.
Namun, Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) juga melaporkan PT. SBP ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kejahatan lingkungan yang sama. Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani, mengungkapkan bahwa PT. SBP terlihat tidak tergoyahkan terhadap dugaan pelanggaran hutan yang mereka lakukan.
Andi Arman menjelaskan, “Dari investigasi kami, ada beberapa alat berat dan dump truck yang sangat besar melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah PPKH yang telah ditetapkan dalam izin PT. SBP.” Dia juga menambahkan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, bahkan izinnya pernah dicabut.
Komplit Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak PT. SBP sebagai tindak lanjut atas laporan mereka. Mereka juga telah mengadukan perusahaan ini ke Syahbandar Molawe agar tidak menerbitkan izin berlayar bagi dua kapal tongkang yang mengangkut nikel dari perusahaan tersebut.
Dikutip dari Bentaratimutr.id. Dalam tanggapannya, Kuasa Direktur PT. SBP, Fajar Hasan, membantah tuduhan yang dialamatkan oleh Komplit Sultra. Meskipun demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengatakan bahwa tim kuasa hukum perusahaan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Dir Ditrekrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Widjanarko, mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung terkait laporan ini, namun ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Bambang Wijanarko berjanji akan memberikan penjelasan setelah hasil klarifikasi dari penyidik tersedia.
Kasus ini telah menciptakan guncangan heboh di masyarakat Sulawesi Tenggara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghormati hukum lingkungan yang ada di Indonesia. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. (red)