Polemik Korupsi di Blok Mandiodo Sultra: Poros Muda Desak Penetapan Tersangka Dirut Perumda

325

JALUR INFO, – Polemik tindak pidana korupsi yang mengguncang Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan beberapa direktur perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan penjualan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam Tbk, yang disinyalir tidak sesuai prosedur hukum serta proses operasi produksi pertambangan yang dianggap cacat hukum.

Polemik ini telah mencapai tingkat nasional dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, politisi, dan pengusaha.

Di tengah berbagai komentar dan pandangan, Lembaga Aktivis Poros Muda Sultra angkat suara dan memberikan komentar tajam mengenai polemik hukum tersebut.

Menurut Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, kasus yang terjadi di Blok Mandiodo adalah hasil kelalaian dari Ketua Konsorsium Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT), yang juga menjabat sebagai Direktur Perumda Utama Sultra, dengan inisial LS.

Kontrak kerja sama antara PT Antam Tbk dan KSO-MTT menyebutkan bahwa tugas Perumda Utama Sulawesi Tenggara dalam kerja sama ini hanya sebatas administrasi.

Sementara operasional di lapangan dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM), bersama PT Lawu Industri Perkasa (LIP), PT Bahtra Sultra Mining (BSM), dan PT PUS.

Namun, menurut Jefri, penambangan yang dilakukan oleh PT. LAWU tentu saja memerlukan persetujuan dari Direktur Perumda Utama Sultra, yakni LS.

Jefri mengemukakan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Ketua KSO-MTT, yaitu apakah PT. Antam sudah memiliki RKAB, apakah sudah mengantongi IPPKH, dan apakah memiliki Terminal Khusus.

Jika ketiga poin administrasi ini tidak terpenuhi oleh PT. Antam, maka secara hukum, Ketua KSO-MTT dinilai telah memuluskan terjadinya perampokan sumber daya alam di Bumi Oheo Blok Mandiodo.

Dalam konteks ini, Jefri juga menyoroti bahwa PT. Antam Tbk belum mengantongi RKAB Tahun 2022 karena masih dalam proses penyesuaian atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) antara PT. Antam dan 11 Wilayah IUP lainnya.

Dengan berbagai fakta dan pertanyaan yang diungkapkan, Poros Muda Sultra menegaskan bahwa Dirut Perumda Utama harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memandang bahwa LS adalah otak dari semua perampokan sumber daya alam di Tanah Kalosara, dan proses penegakan hukum tidak boleh ada yang diistimewakan dalam Republik ini.

Meskipun Dirut Perumda Utama telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi, Jefri Rembasa menilai keterangan yang diberikan terkesan menghindari tanggung jawab.

Oleh karena itu, Poros Muda Sultra bersikeras bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh ada yang terhindar dari proses hukum yang berlaku. Polemik ini tetap menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. (red)

Komentar Pembaca