Paksakan Tongkang Diduga Milik TNI Masuk di Jetty Bososi, Danrem 143 Haluoleo Menuai Sorotan

858

JALUR INFO SULTRA, – Rekaman audio santer beredar di Media Sosial, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Danrem 143 Haluoleo, Sabtu 20 Mei 2023.

Menurut percakapan yang terekam dan diduga suara salah satu staff di PT Bososi, mengatakan, sebuah kapal tongkang bernomor DBS 3708 tiba-tiba muncul dan merapat di Jetty Bososi tanpa konfirmasi atau izin terlebih dahulu dari Manajemen Bososi.

Tujuannya adalah untuk mengangkut ore nikel yang terbengkalai dan sudah ditinggalkan oleh kontraktor sebelumnya.

Di belakang tongkang, beberapa anggota TNI, termasuk anggota Polisi Militer (POM) dan Intel (Intel) TNI, mengaku berada di bawah perintah langsung Danrem Sultra.

“Saya tidak tahu nama mereka, tapi mereka bilang itu Danrem,” ungkap sumber tersebut.

Setelah klarifikasi, Manajemen Bososi menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan kepada tongkang untuk mengakses situs tersebut karena tidak adanya konfirmasi dari kantor pusat PT Bososi di Jakarta.

Kata Staff tersebut, Manajemen Bososi berupaya melibatkan pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tanggapan yang diterima mengecewakan.

“Siapa pun yang menghalangi, bagaimanapun keadaannya, kegiatan ini akan terus berlanjut kecuali diperintahkan oleh Danrem. Jika Danrem memerintahkan untuk dihentikan, saya akan segera melakukannya. Mereka sangat marah,” kata oknum TNI tersebut.

Lanjut dia, tongkang itu dijaga oleh personel militer, baik berseragam maupun tidak. Beberapa nama yang disebut antara lain Alimin dari POM TNI, Arprin, dan berbagai lainnya. Disebutkan pula Hasbih dari Babinsa, dan mereka sepakat untuk difoto sebagai barang bukti karena ditempatkan di belakang Danrem.

Kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Manajemen Bososi berusaha untuk mengatasi masalah tersebut, tetapi perintah tersebut tetap tidak berubah.

Menurut sumber tersebut, tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi kegiatan yang diperintahkan oleh Danrem, dan segala persoalan yang timbul akan menjadi tanggung jawab Danrem.

Manajemen Bososi menganggap ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh Danrem.

Selain itu, dugaan pengambilan paksa bijih nikel dapat dianggap sebagai pencurian karena merupakan milik Bososi.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) sebelumnya antara Bososi dan mantan kontraktor, pengambilan bijih nikel yang tidak sah merupakan pelanggaran.

“Selain itu, penggunaan personel untuk mengintimidasi staf Bososi dan personel keamanan tidak dapat diterima,” tegas sumber dalam rekamanya tersebut. (Red)

Komentar Pembaca