RAHA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, La Ode Iskandar meminta desk pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Muna untuk menunda sementara waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa di Kabupaten Muna, yakni Desa Parigi Kecamatan Parigi, Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo, Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Desa Oensuli Kecamatan Kabangka.
Permintaan penundaan PSU tersebut adalah hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muna dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku desk pilkades, majelis permusyawaratan penyelesaian sengketa pilkades dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna yang digelar di Gedung DPRD Muna, Jumat (23/12).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, La Ode Iskandar diikuti dua anggota Komisi I, La Ode Ando dan La Saemuna. Sementara dari pihak pemerintah daerah dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Muna, Bahtiar Baratu bersama Kepala DPMD Muna, Rustam, Kabag Hukum selalu ketua majelis, Kaldav Akiyda Sihidi, dan Kabag Pemerintahan, Hasdawia.
Iskandar menegaskan, sebelum DPRD menentukan sikap, desk diminta agar tak menindaklanjuti outusan PSU tersebut. Iskandar mengatakan, dalam waktu singkat Komisi I akan melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Muna untuk melahirkan keputusan sebagai sikap DPRD Muna secara kelembagaan, menyikapi polemik penolakan hasil putusan majelis perselisihan sengketa pilkades Muna.
“Paling lambat, Besok (hari ini_red) Komisi I akan rapat dengan pimpinan DPRD Muna untuk menyampaikan hasil RDP dan dinamika yang berkembang dalam RDP yang kita selenggarakan hari ini, karena masyarakat juga mengharapkan DPRD secara kelembagaan juga bersikap, “tandas politisi PDIP ini.
Mengenai desakan kelompok masyarakat pemerhati desa, Machding Mandar yang meminta DPRD Muna segera membentuk pansus, Iskandar menegaskan bahwa pansus adalah salah satu keputusan politik DPRD Muna yang diajukan secara tertulis oleh anggota DPRD Muna.
Sementara itu Ketua desk pilkades, Rustam, menolak mengomentari lebih jauh soal putusan majelis dan konsisten untuk mematuhi dan menjalankan keputusan majelis. “Mengenai putusan, mohon maaf saya tidak berwenang untuk mengomentari pengambilan keputusan, itu kewenangan majelis, ” tegasnya.
Namu demikian kata Rustam, pihaknya akan tetap terbuka jika ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum lain dan keberatan dengan hasil keputusan tersebut. “Desk pilkades akan tunduk dan taat kepada putusan majelis. Ketika putusan ini jadi masalah dikemudian hari misalnya, desk pilkades akan mengikuti dan taat pada putusan hukum berikutnya,” jawab Rustam menyikapi polemik penolakan hasil putusan sengketa pilkades.
Jawaban kunci juga dilontatkan oleh ketua Majelis permusyawaratan penyelesaian sengketa pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi. Ia menolak untuk mempertentangkan atau membahas lebih jauh soal putusan pilkades, sebab majelis telah menguraikan dengan jelas alasan pengambilan keputusan dalam salinan keputusan majelis permusyawaratan sengketa pilkades. “Jika ada pihak yang tidak puas atau meragukan keputusan ini maka silahkan melakukan upaya hukum lain, “kuncinya. (Red)