KENDARI – Evans Hasibuan dan Suntarajaya Kwangtama, Tim kuasa hukum Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo, melakukan jumpa pers, di Hotel zenith Kendari (30/11) setelah menerima salinan putusan dari PN Kendari.
Menurut keterangan Evans Hasibuan, Selaku kuasa hukum dari Sugeng Purwanto, Anugrah Bregas Priambodo dan Ng Ngadisurya, “Klien kami masih merupakan pengurus yang sah dari PT Hikari Jeindo , karena belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan tidak sahnya akta perubahan pengurus PT Hikari Jeindo tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 80/PDT/2022/PT KDI antara SUHADI dahulu penggugat sekarang Pembanding melawan ANWAR, dkk dahulu Para Tergugat sekarang Para Terbanding yg mana dalam amar putusan Banding tersebut berbunyi: menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Kdi, tanggal 18 Agustus 2022 yang dimohonkan banding
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)”
Selain itu juga pernyataan dari kuasa hukum pihak SUHADI yang menyatakan pihak Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo dan NG Ngandisurya tidak menyerahkan kontra memori itu tidak benar
“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Pihak Sugeng Purwanto dan Anugrah bregas Priambodo serta NG Ngadi surya telah menyerahkan kontra banding melalui PN Kendari dan itu dibuktikan dengan tanda terima dari PN Kendari tertanggal 26 September 2022, yang ditanda tangani bersama Panitera PN Kendari, Syarifuddin SH., M. Hum,” sanggah Evans yang juga Bendahara YLC Peradi Mataram.
“Dan kami sebagai kuasa hukum bersama klien kami Sugeng Purwanto, dan Anugrah Bregas Priambodo, sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap perkara ini, berharap dapat sama-sama menghargai Putusan yang telah ditetapkan ini”, tutup Evans.