JALURINFOSULTRA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Hj. Sulaeha Sanusi, SPd, M.Si mensinyalir ada korupsi di KSOP Kelas II Kendari dan Pelindo Kendari terkait dengan hasil keputusan bidding Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 518 / 4790 tentang penetapan / pengumuman hasil verifikasi oleh PT. Pelindo IV cabang Kendari.
Indikasi ini semakin kuat ketika KSOP dan Pelindo melakukan rapat tandingan menolak hasil keputusan bidding. “KSOP dan Pelindo telah melakukan tindak pidana Korupsi karena Pelindo Itu adalah BUMN, dan kami anggap bahwa KSOP dan Pelindo telah melakukan pelecehan terhadap pemerintahan pusat. Kami meminta kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan tindak tegas terhadap oknum-oknum dari pihak KSOP dan Pelindo terkait penolakan terhadap hasil bidding,” tegas Politisi PDIP Sulawesi Tenggara itu
Senada dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 Partai PKS, Muh. Poli, SPd, M.Si mengatakan KSOP Kelas Ii Kendari dan Pelindo Kendari melakukan pemufakatan busuk sehingga tidak mengindahkan hasil bidding.
“Saya mengapresiasi Pemda agar melakukan proses klarifikasi terhadap KSOP dan Pelindo karena tidak mengindahkan hasil bidding sehinga dianggap KSOP dan Pelindo telah melecehkan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ketus Poli.
Kepada awak media, General Manager Pelindo Cabang Kendari, Rando Suparman angkat bicara terkait tudingan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menuding PT Pelindo mengabaikan dan tidak mengindahkan tidak hasil bidding yang laksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Rando Suparman menjelaskan PT Pelindo selalu mencarikan solusi penyelesaian masalah TKBM d Pelabuhan Kendari sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku agar Kegiatan Logistik di Daerah ini tetap berjalan lancar.
Kata dia, walaupun yang bertikai TKBM, tapi yang mejadi korbannya adalah semua. Terutama PT. Pelindo dan KSOP berupa korban biaya, waktu, tenaga, perasaan, harga diri dan lain sebagainya.
“Seandainya TKBM tidak bertikai, alangkah indahnya Pelabuhan Kendari ini dan saya yakin rahmat Tuhan akan turun dan mensejahterakan semua yang bekerja mencari nafkah di Pelabuhan Kendari,” ucap Rando, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Rando, Ia menyayangkan surat putusan bidding Gubernur Sultra yang tidak menyebut Koperasi yang memenuhi syarat agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Padahal selama ini banyak upaya-upaya untuk penyelesaian masalah TKBM yang sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini telah di lakukan PT Pelindo.
Maunya surat itu sebut saja TKBM itu, jangan kami yang memutuskan,” ujar Rando.
Sebelumnya diberitakan. DPRD Provinsi Sultra geram, dengan ulah Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Marinir Agus Winartono yang berniat untuk mengabaikan proses bidding yang dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil pelaksaan bidding tersbut menghasilkan putusan Gubernur Sultra dengan nomor 518/ 4790 tanggal 1 September 2022 yang didalamnya menetapkan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TBM) Kendari yang dinakhodai Irwan sebagai pemenang biding dan telah diumumkan dan berkekuatan hukum tetap.
Namun terungkap dalam RDP tersebut, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari (KOSP) yang dinakhodai Agus Winartono secara sadar berniat untuk mengabaikan putusan Gubernur Sultra itu.
Fakta dalam RDP tersebut, Asisten 1 Gubernur Sultra, Muhammad Ilyas mengatakan, Keputusan hasil bidding telah di sampaikan kepada Pelindo , namun dengan sepihak KSOP dan Pelindo tidak mengakui hasil keputusan tersebut. (red)