JALURINFOSULTRA.COM, RAHA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menegaskan akan menunda sementara tahapan pemilihan kepala desa yang sedang bersengketa. Hal itu ditegaskan Rustam dihadapan Komisi I DPRD Muna, Kamis (20/10) saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Muna dalam rangka menjawab aspirasi yang disampaikan massa aksi dari Forum Masyarakat Pemerhati Desa, Kamis kemarin.
Ia mengatakan, penundaan itu akan berlangsung hingga keluarnya putusan atau rekomendasi gugatan yang disengketakan. “Bagi desa-desa yang ada sengketa kita tunda sementara tahapan pilkadesnya, sampai ada hasil dari keputusan gugatannya, ” tegas Rustam.
Ia menerangkan, panitia pemilihan kepala desa (ppkd) saat ini sedang menunggu gugatan dari masyarakat, paling lambat tiga hari setelah penetapan calon, dimana gugatan tersebut akan disampaikan ke ppkd dan diteruskan ke desk pilkades Muna. Setelah itu desk pilkades akan melakukan pemeriksaan berkas gugatan paling lama tiga hari, selanjutnya gugatan yang memenuhi syarat akan disidangkan, paling lama sepuluh hari.
Terkait penundaan sementara tahapan pilkades ini DPMD Muna kata Rustam akan segera membuat surat resmi untuk disampaikan ke desa-desa yang sedang bersengketa. Sementara untuk desa-desa yang tak bersengketa, tahapan pilkadesnya tetap berjalan normal yang akan dilanjutkan dengan tahap pencetakan kartu suara.
Sejauh ini kata Rustam, pihaknya telah menerima puluhan gugatan yang disampaikan ke desk pilkades Muna. “Sejak kemarin (19 Oktober), sudah banyak yang masukkan gugatan, ” ucapnya. Kemudian terkait dengan aduan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak termasuk aduan yang disampaikan oleh Forum Pemerhati Masyarakat Desa terkait dengan hasil tes tertulis yang dianggap tak transparan dan menyalahi Perbup, Rustam menjelaskan, bahwa untuk penilaian dan pembobotan administrasi balon itu dilakukan oleh desk pilkades yang kemudian dilanjutkan ke tim seleksi Universitas Haluoleo (UHO) untuk di kroschek kembali. Sementara untuk penilaian tes tertulis, murni dilakukan oleh timsel dari UHO, hasilnya dikirim kembali ke desk pilkades untuk diumumkan secara totalitas nya saja. “Sesuai petunjuk dari timsel, kita umumkan totalnya saja, ” ucapnya.
Namun demikian kata Rustam, pihak nya siap untuk terbuka jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan komposisi hasil tes administrasi dan tes tertulis. Mengenai bobot nilai yang melebihi angka 52 yang dipersoalkan oleh salah satu balon kepala desa Pola, DPMD akan meminta klarifikasi dari timsel UHO dan hasilnya akan disampaikan secara resmi ke Komisi I DPRD Muna, paling lambat hari ini (Jumat).
Juga soal kasus yang dialami Musrikin, balon Desa Pure yang tiba-tiba digugurkan sebelum proses pelaksanaan tes tertulis, Minggu (17/10), Rustam mengatakan, gugatannya akan di proses dan Musrikin masih memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai calon jika gugatannya diterima. Namun jika gugatannya ditolak maka yang bersangkutan tak bisa ikut dalam kontestasi pilkades 2022 ini.
Pasalnya, Musrikin yang berstatus sebagai PNS aktif di salah satu lembaga kementrian, saat pendaftaran ia hanya menyertakan surat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinannya, yakni Kepala UPT (kepala Balai), sementara pimpinan yang dimaksud dalam Peraturan Bupati Muna No. 48 tahun 2022 adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Mentri untuk lembaga kementrian dan Bupati untuk pemerintah daerah. Hal itulah yang menjadi alasan sehingga Musrikin dinyatakan gugur.
Namun dalam perjalanannya, setelah tahapan penetapan calon, yang bersangkutan baru membawa surat pelimpahan wewenang dari Mentri ke Kepala UPT. “Surat pelimpahan wewenangnya baru kami Terima dua hari lalu, ” ungkap Rustam, Kamis (20/10).
Juga soal Surat Keputusan pengumuman penetapan calon yang hanya diteken dan distempel oleh Ketua Desk Pilkades, Rustam menjelaskan alasannya bahwa saat penetapan, Sekretaris desk pilkades tiba-tiba dimutasi di Dinas Lingkungan Hidup dan penggantinya belum menjalankan tugas karena belum mengantongi SK mutasi. “Apakah akan menjadi salah jika hanya Ketua desk uang bertandatangan disitu? Hal ini saya sudah berkonsultasi juga dengan Kabag Hukum, ” tandanya.
Kemudian menjawab soal aduan tentang salah satu calon kades Desa Bahutara yang belum mengantongi surat keterangan bebas aset dan temuan, Rustam menegaskan bahwa calon tersebut bisa saja digugurkan jika tudingan tersebut benar-benar terbukti.
Kemudian mengenai perbedaan nama calon kades Lianosaa saat mendaftar dan pengumuman, Rustam menegaskan bahwa kesalahan tersebut adalah murni human eror atau kesalahan pengetikan dan desk pilkades Muna telah mengirim surat resmi ke ppkd untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi I, La Ode Iskandar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan sengketa pilkades hingga selesai, dimana selama proses penanganan sengketa ini Komisi I akan terus stand bay menerima aduan maupun keluhan masyarakat. Politisi PDIP ini juga miminta agar desk pilkades Muna menyiapkan nomor kontak yang aktif 1 x 24 jam agar komunikasi Komisi I dan DPRD tak terputus. ***