JALURINFOSULTRA.COM, KENDARI – Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra membuktikan komitmennya untuk tegas menegakkan aturan terhadap aktivitas pertambangan Ilegal dan perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Ka Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, kepada awak media di Mapolda Sultra, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu merincikan bahwa sepanjang tahun 2022, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani laporan polisi, 8 kasus ilegal mining, 1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik. Sebanyak 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 tersangka.
Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah menerima 54 pengaduan. Sebanyak 24 kasus dalam proses lidik, 21 kasus tidak ditemukan cukup bukti, 8 kasus dalam proses lidik dan 1 kasus sudah proses sidik.
“Dugaan tindak pidana pertambangan mineral yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berupa kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar di Konawe Utara,” beber Priyo.
Ketua Exco Pengrov PSSI Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibandingkan di tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” ucap Priyo.
Priyo menghimbau kepada masyarakat, apabila mau menambang lengkapi dulu Syarat-syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan. Kata dia, penegakan hukum tidak hanya pada pelaku illegal Mining, tetapi juga kepada para pelaku dan oknum tertentu yang menghalang -halangi dan mengganggu para pengusaha juga akan ditindak tegas.
“Lengkapi dulu surat-suratnya, ijinnya dan syarat-syarat untuk melakukan penambangan. Jangan sampai melakukan penambangan- penambangan belum lengkap terus udah action, itu menyalahi aturan dan kami akan tindak tegas,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan ultimatum kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bagi yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, maka anggota Polri tersebut diperkenankan keluar.
“Selanjutnya adalah bagaimana dilaksanakan dengan baik di lapangan, yang kurang jelas tanyakan sehingga kemudian tidak ada keraguan lagi, hindari pelanggaran, perbanyak perbuatan baik dan prestasi,” kata Sigit dalam keterangannya pada Rabu (19/10/2022).
Ultimatum itu disampaikan dalam video konferensi Kapolri dengan seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, kapolda, kapolres, sampai kapolsek di Mabes Polri. Arahan yang disampaikan Kapolri itu untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) lalu.