Pertamina Turunkan Harga Pertamax, tapi Harga Solar Naik, Berikut Alasannya
JALURINFOSULTRA.COM – PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan penyesuaian harga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi termasuk Pertamax. Harga terbaru dari BBM nonsubsidi ini mulai berlaku pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Lantas apa alasan Pertamina turunkan harga Pertamax?
Seperti yang telah diumumkan PT Pertamina tidak hanya melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) saja, melainkan juga Pertamax Turbo (RON 98). Disamping penurunan harga dua BBM nonsubsidi itu, Pertamina justru menaikkan harga dua jenis Solar nonsubsidi, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, terkait adanya perbedaan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk seperti Pertamax Series dan Dex Serie. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyesuaian tren harga rata-rata pada publikasi minyak, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Selain itu, kondisi energi global yang cenderung tidak stabil salah satunya karena geopolitik di Eropa Timur. Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan terhadap beberapa jumlah produk bahan bakar gas di seluruh dunia. Dan salah satu substitusi dari produk bahan bakar gas yaitu bahan bakar diesel yang harganya akan mengacu kepada MOPS Kerosene.
Adapun perincian penyesuaian harga BBM jenis Pertamax Series dan Dex Series, yaiti Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp 14.950 dan juga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.900. Sementara untuk jenis Dexlite (CN 51), mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.800 dan Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp 18.100 per liternya.
Meski begitu, harga terbaru ini berlaku untuk sejumlah propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yaitu sebesar 5 persen. Seperti di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan juga Nusa Tenggara Timur hingga Papua.
Irto menambahkan, jika seluruh harga BBM nonsubsidi tersebut sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.
Demikian tadi ulasan mengenai alasan Pertamina turunkan harga Pertamax. Hal ini terjadi sesuai tren harga rata-rata pada publikasi minyak, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Sumber : Suara.com