Pengangkatan Sekretatis DPRD Muna Diproses Ulang, KTU Ditunjuk Jadi Plh

173

JALURINFOSULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Daerah (Pemkab) Muna melalui Sekretaris Daerah (Swkda) Muna sekaligus Ketua tim penilaian kinerja pemerintah daerah, Edi Uga menyampaikan permohonan maafnya teehadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna atas kekeliruan dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Swkwan) DPRD Muna, La Kore pada mutasi yang dilakukan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Jumat malam (14/10).

Permohonan maaf tersebut diutarakan Eddi Uga saat rapat dengar pendapat (rdp) antara Komisi I DPRD Muna dan tim penilaian kinerja Pemkab Muna, Kamis (201/10). “Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan ini yang menimbulkan adanya kekisruhan, ” ucap Eddi Uga.

Lanjutnya, pergantian Sekwan DPRD Muna sebelumnya tak pernah terpikirkan, karena pimpinan dan tim penilai kinerja Pemkab Muna tak pernah berpikiran untuk mengganti sekwan dalam persiapan mutasi pejabat lingkup Pemkab Muna baru-baru ini. Mantan Asisten II Setda Muna ini menyebut, proses pergantian Edi Ridwan terjadi secara spontanitas tanpa perencanaan sebelumnya sehingga mekanisme persuratan untuk meminta persetujuan atau rekomendasi pimpinan DPRD terkait pergantian sekwan ini terpaksa dilewati.

Alasannya kata Eddi adalah kondisi darurat. “Sebelumnya tak pernah terpikirkan bahkan pimpinan tak pernah berpikir untuk mengganti sekwan. Tapi dengan melihat situasi dan kondisi yang akan sangat mengancam kondisi kita khususnya kami pemerintah daerah, sehingga kami selaku tim penilai kinerja pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah terkait itu, “bener Eddi Uga.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengangkat La Kore sebagai sekwan menggantikan Edi Ridwan. Namun Eddi Uga menjelaskan, Pemkab Muna tak akan memaksakan kehendak sehingga Pemkab Muna kembali melakukan langkah-langkah untuk mengusulkan kembali tiga nama sekwan dan mengikuti mekanisme undang-undang untuk melahirkan sekwan yang absah secara hukum.

Sementara jabatan sekwan dinyatakan masih kosong karena La Kore belum menjalankan tugasnya. Untuk mengisi tugas sekwan, Pemkab Muna telah menunjuk plh sekwan, yakni KTU, Haradin Pande, sembari menunggu pengangkatan sekwan sesuai mekanisme.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I, Moh. Iksanuddin mengungkapkan bahwa DPRD Muna sempat sensitif atas kejadian ini sebab tanpa melalui mekanisme, tiba-tiba pemerintah daerah mengganti sekwan tanpa melibatkan DPRD , padahal diketahui bersama bahwa proses pergantian sekwan harus melalui mekanisme persetujuan pimpinan DPRD sesuai amanah UU No. 23 tahu 2014 tentang pemerintah daerah.

Namun politisi Gerindra ini sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang secara bijaksana telah mengakui kekeliruan tersebut dan siap mengambil langkah-langkah perbaikan untuk melahirkan sekwan yang sah dan absah menurut undang-undang. Iksanuddin berharap, kejadian seperti ini tak terulang kembali karena akan memicu ketidak singkronan hubungan antara Pemkab Muna dan DPRD.

Ia menggaria bawahi bahwa DPRD Muna tak mempersoalkan siapa pejabat yang dilantik, tapi lebih pada persoalan mekanisme untuk menjamin keabsahan jabatan sekwan yang pada akhirnya akan berpengaruh dalam setiap produk keputusan yang dihasilkan DPRD Muna.

Sementara itu Ketua Komisi I, La Ode Iskandar mengajak pemerintah daerah untuk sama-sama menjaga hubungan harmonis antara kedua lembaga ini sehingga masing-masing bisa bekerja sesuai tupoksinya, legiatif sebagai lembaga kontrol pemerintah dan eksekutif sebagai eksekutor. ***

Komentar Pembaca