Pelabuhan Pembongkaran BBM Solar di Desa Puusiambu Konut Diduga Belum Kantongi Izin

54

JALURINFOSULTRA.COM, KONUT – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkesan kaget saat dikonfirmasi saat persoalan adanya pelabuhan yang diduga dijadikan tempat pembongkaran BBM jenis Solar di Desa Puusiambu Kecamatan Lembo.

Kepada Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana Dishub Sultra, Achland mengatakan, hingga saat ini instansi belum pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi pelabuhan sebagai tempat pembongkaran BBM.

“Belum ada, belum ada itu. Dinas Pehubungan itu belum pernah mengeluarkan dalam bentuk izin. Jangankan izin, rekomendasi saja belum pernah terkait pelabuhan specialis untuk bongkar muat bahan bakar minyak,” kata Achland, Kamis (15/10/2022).

Menurut Achland, BBM jenis solar masuk dalam kategori barang umum, sehingga untuk pembongkarannya harusnya dilakukan dipelabuhan umum.

“Harusnya di dermaga umum. Bisa juga di dermaga rakyat tapi harus ada persetujuan dari perizinan. Dermaga itu bukan untuk BBM tapi untuk kapal nelayan. Nda pernah kita izinkan untuk bongkar BBM, karena rentan dengan pencemaran itu,” ujarnya.

“Kalau bicara izin saya harus katakan ilegal. Waulahualam kalau ada yang memberikan izin. Tapi secara administratif mereka harus mengajukan permohonan perizinan,” sambungnya.

Jika berbicara secara tekhnis, lanjut Achland, harusnya aktivitas kegiatan di Desa Puusiambu diketahui oleh Dinas Perhubungan Konawe Utara.

“Harusnya kita tau. Tapi kan kita tau, aktivitas macam itu nda pernah dilaporkan sama kita. Termasuk di Puusiambu itu nda ada pemberitahuan yang masuk. Yang pernah kita berikan izin untuk kelolah BBM itu ada dua, yang pertama PT DJL tapi itu permohonan tangki timbun. Ada juga dulu namanya PT Hamka, tapi udah lama nda beroperasi,” terangnya.

“Selain dua itu belum pernah mengusulkan. Apakah modelnya tangki timbunkah. Ataukah kapal atau tongkang yang merapat. Kita nda pernah tau kalau ada kapal yang muat BBM,” lanjutnya.

Achland menambahkan, kapal yang muatan BBM diatas 5 ton berada dalam kewenangan Dishub Provinsi atau pihak Syahbandar.

“Kapal-kapal kayu itu tidak diperuntukan untuk memuat minyak. Segi keselamatan transfortasi perairan tidak ada. Contoh kapal kayu, munkin didalamnya tangki viber dan itu rentan terjadi kebocoran. Dan ketika itu terjadi kebocoran yang bertanggungjawab itu Kementerian. Dia masuk kategori limbah B3 kalau di laut,” terangnya.

Makanya, Dishub Konawe Utara akan melakukan penindakan secara tegas terhadao kapal kayu yang dijadikan sebagai transfortasi memuat BBM dengan kapasitar 5 ton.

Komentar Pembaca