Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, KSP Wanti-wanti Potensi Gugat Balik
JALURINFOSULTRA.COM – Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan ijazah palsu. KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.
“Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ade Irfan mengaku belum membaca detail mengenai gugatan tersebut. Namun dia menegaskan gugatan terkait ijazah palsu itu tak terkait dengan fakta yang sebenarnya.
“Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ujar Ade Irfan.
Dia juga menegaskan KPU tidak asal-asalan menerima berkas persyaratan calon di pemilu. Ade Irfan yakin pengadilan bakal menolak gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu.
“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuh Ade Irfan.
“Kita lihat saja nanti di pengadilan, apakah pengadilan menolak atau menerima tapi saya yakin menolak, itu tadi beliau pada saat pendaftaran menjadi wali kota persyaratan itu ada. Dan itu sudah diverifikasi dan diloloskan KPU. KPU mana yang dia mau gugat? seharusnya kalau mau dia gugat itu objeknya pada saat dimana? Pada saat Pilpres kah, gubernur kah atau wali kota? ini kan nggak jelas,” sambung Ade Irfan.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat,gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya yakni tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(knv/fjp)
Sumber : Detik.com