Inilah Fakta-Fakta Pemanggilan Rizky Billar di Kasus KDRT Lesti Kejora
JALURINFOSULTRA.COM – SATUAN Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan memanggil aktor Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Billar bakal dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Berikut faktanya:
1. Rizky Billar Tak Hadiri Pemanggilan Pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa tim penasihat Rizky Billar menemui penyidik pada pukul 13.30 WIB. Dalam pertemuan itu, kuasa hukum meminta pengunduran jadwal datang dari Rizky Billar.
“Lawyer Rizky Billar meminta tunda pemeriksaan kepada Rizky Billar,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022). Zulpan mengatakan Rizky Billar turut menjelaskan ketidakhadiran pada panggilan kali ini.
2. Diundur Menjadi Kamis 13 Oktober
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan rencananya akan dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Oktober 2022.
“Alasannya karena ada kesibukan lagi yang tidak bisa ditinggalkan terkait pekerjannya,” ujar Zulpan.
3. Permintaan Polisi kepada Rizky Billar
Penasihat hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyampaikan, pihaknya menyerahkan surat ke Kanit Reskrim Unit PPA Polres Metro Jalsel, terkait permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan. Saat itu, dipesankan pula bahwa perubahan jadwal untuk terakhir kali.
“Ya Mereka minta jangan diundur-undur lagi, tanggal 13 tuh. Kalau bisa sudah pasti tanggal 13,” ujar Adek.
4. Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT
Rizky Billar mengeluarkan bantahan atas tudingan melakukan KDRT ke Lesti Kejora. Menurut kuasa hukumnya, Ade Erpil Manurung, Rizky Billar tak melakukan KDRT ke istrinya apalagi sampai mencekik dan membanting perempuan 23 tahun itu.
Berdasarkan keterangan dari Billar, dirinya tidak membanting apalagi mencekik Lesti seperti yang dituduhkan. Kepada kuasa hukumnya, Billar mengatakan bahwa Lesti terbanting dan kalungnya tertarik hingga putus saat dirinya mencoba menenangkan istrinya.
“Yang jelas Rizky tidak ada membanting-banting. Nggak ada itu, nggak benar. Yang ada (Lesti Kejora) kebanting. Jadi ketika Rizky mau ke kamar mandi menenangkan diri, ini bahasa Rizky,” ungkap kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
“Lesti dikejar dan ditarik lah ininya (kalung) putus rantainya kemudian Rizky nepis, dan kejatuh, jadi bukan membanting-banting,” lanjutnya.
5. Jika Mangkir Lagi, Rizky Billar Bakal Dipanggil Paksa
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku baru bisa menjelaskan terkait peristiwa tersebut setelah Rizky Billar memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik. Bahkan ia juga memberikan penegasan soal penjemputan paksa yang akan dialami oleh Rizky Billar apabila kembali mangkir dari panggilan polisi .
“Untuk sementara ini buat rekan-rekan kita tunggu saja ini setelah saudara R memberi keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan L,” papar Nurma Dewi.
“Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
(wal)
SUmber : Okezone