Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
JALURINFOSULTRA.COM – Ferdy Sambo meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
“Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sambo pada sidang perdana kali ini didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Sambo disebut telah menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Sambo usai mendengarkan cerita pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tfq/gil)
Sumber : cnnindonesia.com