Buntut Gas Air Mata, 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
JALURINFOSULTRA.COM – Sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur oleh tim investigasi Mabes Polri. Tiga di antaranya perwira Polres Malang.
Ketiga polisi tersebut dinilai secara sah bertanggung jawab memerintahkan anggotanya melakukan tindakan menembakkan gas air mata.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabas Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianggap melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
“Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang, pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel,” ujar Kapolri Jenderal Listyo, saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis malam (6/10/2022).
Tersangka kedua, Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman Brimob Polda Jawa Timur. Saat itu, ia juga memerintahkan anggotanya, untuk melakukan tembakan gas air mata.
Terakhir adalah AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. “Saudara BSA Kasat Samapta Polres Malang pidana sama Pasal 359 KUHP, Pasal 360 yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tuturnya.
“Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” imbuhnya.
(Ari)
Sumber : Okezone